IMG-20240501-WA0019

Aniaya Pengemis Penyandang Disabilitas, 2 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

2 pelaku penganiayaan dan perampasan uang Rp210 ribu terhadap pengemis disabilitas berinisial RJP (16) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan dan AR (18) alias Raja warga Jalan Maluku Gang Safari Kelurahan Bantan Kota Pematang Siantar,Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Pematang Siantar.

IMG-20240227-124711

Aksi kedua pelaku pun terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Senin (23/10/2023).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno kepada sejumlah wartawan mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berinisial MH (47) asal Kabupaten Tapanuli Utara itu sedang tidur di depan sebuah toko roti di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku yang datang lalu merampas uang korban. Namun MH berusaha mempertahankan uangnya hingga akhirnya dianiaya kedua pelaku.

“Korban dipukul dan ditendang pelaku karena mempertahankan uangnya. Namun kedua pelaku berhasil mengambil 210 ribu rupiah,”ungkap Yogen,Senin (23/010/2023).

Lanjutnya,selain mengemis korban juga kadang membantu orang berdagang dan mengumpulkan barang bekas.

Pihak kepolisian juga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dia sudah kita bawa untuk mendapat pengobatan dan saat ini dititipkan di sebuah rumah singgah,”ucapnya.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *