Banda Aceh, TRIBRATA TV
Polda Aceh melalui Ditreskrimsus mengamankan dua orang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.
Melalui keterangan tertulisnya kepada TRIBRATA TV, Minggu (24/10/2021), Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan, kedua pelaku berinisial AA dan IF merupakan warga Kota Banda Aceh, diamankan pada Jum’at 22 Oktober 2021.
“Penegakan hukum atas penangkapan kedua pelaku yang bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh”, sebutnya.
Sony Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut Tim Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ketika tim melakukan penyelidikan,ditemukan mobil jenis pick up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi, diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin,” ujarnya.
Menurut Sony, kedua pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setiap orang yang sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ungkap Kombes Pol Sony Sanjaya. (Jasman)