IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Gelapkan Uang Puluhan Miliar, Notaris Cantik Ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Devi Chrisnawati SH, notaris wanita yang berkantor di Jalan Pahlawan Surabaya ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena terlibat kasus penipuan.

IMG-20240227-124711

Diketahui, Devi meminjam uang milik Parlindungan L dan tidak dikembalikan. Devi membayarnya dengan cek yang ternyata saldonya kosong.

Menurut polisi, pada bulan Februari 2020 di kantor Jalan Pahlawan No. 30, Surabaya Devi meminjam uang dengan mengatakan mendapatkan OL (Offering Letter) dari sebuah bank yang ternyata fiktif.

OL itu menurut Devi adalah persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan nilai Rp1 milyar dan Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Jaminan senilai Rp5 milyar.

Karena saat itu butuh dana untuk melunasi bank yang lama untuk mendapatkan dana lebih di bank baru, korban akhirnya meminjamkan dananya dengan jaminan cek jangka waktu yang dijanjikan 7 sampai 10 hari saja.

Korban akhirnya mentransfer uang senilai total Rp4,3 milyar dengan jaminan cek Bank Jatim No. ED 073702 tanggal 21-2-2020 sekitar Rp3,6 milyar

Begitu jatuh tempo dan korbannya datang ke Bank Jatim Cabang Raya Darmo Surabaya untuk mencairkan dana dari cek tersebut. Tetapi cek ditolak oleh bank karena dana tidak cukup. Akibatnya korban dirugikan senilai Rp4,3 milyar.

“Pelaku ini patut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” sebut Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, Kamis (23/7/2020).

Dalam penyidikan, selain Perlindungan, ternyata ada korban lain di Unit III Asusial Subdit IV Renakta. Setidaknya terdapat 15 laporan polisi dengan tersangka Devi Chrisnawati, SH.

Modusnya hampir sama yakni pelaku menawarkan keuntungan dari awal, namun di tahun 2020 tidak dilakukan pembayaran hingga kini. Cek yang diberikan juga tidak dapat dicairkan karena rekening ditutup sehingga korban dirugikan.

Kemudian laporan di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim ada 2 laporan polisi juga terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan pelapor Antok Yuri.

Pelaku pinjam uang kemudian diberikan jaminan 3 cek dan ternyata rekening ditutup dan pelapor dirugikan senilia Rp3,4 milyar.

Sementara korban Tjokro ditipu pelaku dengan modus menawarkan obyek tanah ternyata obyek tanah tersebut dijual ke orang lain dengan cara dibuat akta PPJB dan kuasa jual palsu hingga menimbulkan kerugian senilai Rp1,1 milyar.

Barang bukti yang diamankan puluhan cek diantaranya, selembar asli bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 31/01/2020 senilai Rp1,1 milyar, 1 lembar asli bukti transfer ke Rek BCA No. 329-3342888 tanggal 28/02/2020 senilai Rp2,9 milyar.

1 lembar asli bukti slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 28 Februari 2020 ke rek. 3292580000 an Devy senilai Rp600 juta, 1 lembar asli cek Bank Jatim No. ED 073702 tanggal 21-2-2020 senilai sekitar Rp3,6 milyar
(Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *