Polres Taput Tangkap Penimbun Bio Solar

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pemamfaatan minyak bersubsudi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara tetap berhasil membongkar strategi para pelaku-pelaku kejahatan tersebut.

IMG-20240227-124711

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang tersangka Rs (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini, ia berhasil diamankan unit ekonomi sat reskrim Polres Taput, saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong Taput.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat Press Relise di Polres Taput, Rabu (19/10/2022) mengungkapkan, penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara pada Selasa 18 Oktober 2022, sekira pukul 13.30 WIB.

Menurutnya, modus tersangka dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalamnya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solat dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.

Dua jam kemudian, pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya lagi. Proses yang sama terjadi dan disedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

Secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

“Selasa dini hari, tim kita berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencananya akan diperjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

“Dari hasil penangkapan, kita amankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, handphone merek Vivo Type Y12, truck dengan No.Pol BB 9949 CL,” ujarnya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (h sagala)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *