Jual Chip Higgs Domino, Pedagang Kelontong Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48) di Desa Keude Baro Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena tertangkap tangan menjual chip game higgs domino.

IMG-20240227-124711

Dari keterangan tertulis yang diterima TRIBRATA TV, Sabtu (16/10/2021), Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan berdasarkan informasi dari Kapolres Aceh Timur, MD ditangkap di toko kelontongnya, Jum’at 15 Oktober 2021 kemarin pada pukul 11:00 WIB.

BACA JUGA  Polres Simalungun Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Raya

“Unit Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar lokasi tersangka MD kerap kali menjadi tempat transaksi jual beli chip game higgs domino judi online”, jelasnya.

Dari informasi itu polisi segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berjualan di toko kelontongnya.

BACA JUGA  Gelapkan Sepeda Motor Rekan Kerja, Pemuda Ini Ditangkap Massa

“Petugas mengamankan barang bukti berupa handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku yang berisi akun resmi chip higgs domino, kemudian satu akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam akun id penjual dan uang tunai hasil penjualan chip sebanyak Rp410.000”, katanya.

Menurutnya, pelaku disangkakan pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA  5 Bulan Buron Dua Pelaku Pengeroyokan Akhirnya Dibekuk Tim Buser Polres TTS

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah mendekam dalam sel tahanan Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (H Lubis).

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *