IMG-20240409-WA0045

Polres Simalungun Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Raya

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap sepasang pengedar narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya pada Selasa, (21/3) sekira pukul 13.00 WIB kemarin.

IMG-20240227-124711

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Kamis (23/3/2023) menjelaskan kedua tersangka RS Br.Sinaga (49) alias Lila Goyang dan DP (48) alias Depan, keduanya warga Kelurahan Raya ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan warga.

Begitu mendapat laporan warga, Kanit I IPTU Dian Putra bersama tim berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, didampingi perangkat Kelurahan setempat, tim menggerebek rumah yang dicurigai, dan menangkap keduanya bersama barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga sabu 8,25 gram, timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan Rp1,5 juta, bong dan 2 HP android.

Kedua tersangka mengaku sabu itu milik mereka berdua yang dibeli dari seorang laki laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang untuk dijual kembali.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tandas AKP Adi.(Marisi Bangun Sirait)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *