IMG-20240505-WA0006

BPK RI Temukan Proyek Rekonstruksi Jembatan Engku Jaksa Labuhanbatu Belum Selesai 100%

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Pekerjaan rekontruksi jembatan Engku Jaksa Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan
Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, diduga ada ‘permainan’. Hal ini sesuai dengan temuan BPK RI.

IMG-20240227-124711

Proyek ini dikerjakan CV TJS berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 360/002/SP/PPK/ BPBD/IV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan nilai sebesar Rp2.720.011.177.

Sesuai SPMK nomor 360/002/SPMK/PPK/ BPBD/IV/2022 tanggal 22 April 2022, masa pelaksanaan kontrak selama 121 hari kalender terhitung sejak tanggal 22 April hingga 20 Agustus 2022.

Surat perjanjian mengalami perubahan melalui addendum 01 nomor 360/003/ADD-01/SP/PPK/BPBD/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang tambah kurang pekerjaan dan addendum 02 nomor 360/004/ADD- 02/SP/PPK/BPBD/VII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang tidak menginformasikan alasan dilakukannya perubahan surat perjanjian.

Sumber anggaran kegiatan tersebut berasal dari Hibah Pemerintah Pusat berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah untuk Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2021 antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Labuhanbatu Nomor PHD-36/MK.7/DTK.03/ RR/2021 tanggal 26 Oktober 2021

Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai BASTP Nomor360/563/BASTP/PPK-RR/BPBD/2022 tanggal 28 September 2022 dan telah dibayar seluruhnya setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada PPKom BPBD. Rincian pembayaran kepada penyedia jasa.

Adapun jaminan pemeliharaan yang diserahkan oleh penyedia jasa kepada PPKom BPBD terdaftar pada Jamkrindo dengan Nomor Jaminan SBD 2022 11.00 1 00150557 dan Kode Unik KUP43001666673190.

Namun dari hasil pemeriksaan fisik pada pemeriksaan pendahuluan tanggal 17 November 2022 bersama PPKom dan penyedia jasa diketahui, pekerjaan belum selesai 100%, penyedia masih mengerjakan fisik beberapa item pekerjaan.

Juga didapati beberapa item pekerjaan belum selesai dilaksanakan yaitu Prasasti, timbunan pilihan
dari sumber galian pada kedua oprit, perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal di atas kedua oprit; dan pasangan batu di kedua sisi jembatan.

Atas keterlambatan waktu penyelesaian pekerjaan tersebut, CV TJS seharusnya
dikenakan denda keterlambatan selama minimal 111 hari terhadap nilai pekerjaan yang belum selesai pada tanggal 20 Agustus 2022 sebesar Rp66.903.907,43 (111
hari x 1/1000 x Rp602.737.904,74).

Setelah dipotong terhadap denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah disetorkan oleh CV TJS ke kas daerah, maka PPKom masih harus mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada CV TJS minimal sebesar Rp64.840.022,43 (Rp66.903.907,43 – Rp2.063.885,00).

Hasil pemeriksaan fisik pada pemeriksaan terinci tanggal 09 Desember 2022 bersama PPKom, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a.Pekerjaan belum selesai 100% Item pekerjaan yang belum selesai adalah pekerjaan TPT Tipe 3D Pasangan Batu.

b. Penyedia masih mengerjakan fisik pekerjaan TPT Tipe 3D Pasangan Batu. Disamping itu, hasil pekerjaan TPT yang sudah diselesaikan terlihat kurang spesi semen antara pasangan batu dan besi balok TPT Tipe A tidak ditutup dengan campuran beton dengan baik.

c. Terdapat kekurangan volume sebesar Rp94.285.869,61 pada item pekerjaan yang terdiri dari timbunan pilihan dari sumber galian pada oprit B, batu prasasti, perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal pada oprit B, dan residu bitumen untuk pemeliharaan

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bukan masalah besar kecilnya nominal temuan kerugian negaranya, tetapi adanya unsur niat dan perbuatan sudah cukup memenuhi unsur formil dan materilnya.

“Seratus ribu pun kerugian negaranya, jika itu sudah terbukti dari hasil niat dan perbuatan maka means reanya sudah memenuhi,” ujar pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini, Sabtu (14/10/2023).

Aparat penegak hukum jangan jadi penonton budiman saja, karena temuan BPK RI ini menyangkut kenyamanan hidup orang banyak, akibatnya banyak kerugian materi yang dialami warga yang berdampak merosotnya kesejahteraan ekonomi masyarakat, ujar Walikota LSM Lira ini.

Sampai saat ini pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Marhite Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *