IMG-20240501-WA0019

Terlibat Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Propam Mabes Polri

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap oleh Propam Polri dalam kasus penanganan kasus narkoba yang pernah diungkapnya di Polda Sumatera Barat.

IMG-20240227-124711

“Iya. Saya dengar ditahan di Provost,” kata sumber seorang jenderal polisi, Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan keterangan resmi sore ini, terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

“Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan),” kata Listyo Sigit di Jakarta.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku mendengar informasi itu. “Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10).

Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan ke media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

“Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,” kata Dedi.

Diketahui, Teddy baru mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar beberapa bulan lalu. Narkoba yang diungkap Polda Sumatera dalam peredaran di Kota Bukit Tinggi itu seberat 41,4 kg sabu. Sabu itu disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat,” ujar Teddy di Polres Bukittinggi, seperti dilansir detikSumut, Sabtu (21/5/2022).

Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta. (Suherman/berbagai sumber)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *