Pengedar Sabu Ditangkap Dalam Gubuk di Bahtonang

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Lima warga Sipispis, anggota sindikat pengedar sabu-sabu berhasil digulung personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut di Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun berbatas dengan Serdang Bedagai.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Happy Margowati Suyono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (13/10/2022) membenarkan penangkapan itu, sementara TKP berada di perbatasan yang masuk dalam wilayah Simalungun.

BACA JUGA  Gila, Dua Anak Dibawah Umur Digilir 12 Pria Dewasa di Asahan

Kelima pelaku, yakni ES alias Emrin alias Tulang (54) warga Dusun I Desa Tinokkah, MS alias Dono (39) warga Dusun II Desa Silau Padang, Pendi alias Bagong (33) warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah, HASS alias Adi (43) warga Dusun I Desa Silau Padang dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Kecamatan Sipispis, sergai

Kasi Humas menjelaskan, dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 25 bungkus plastik diduga sabu dengan berat 63,61 gram, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan, satu buah tas sandang, satu unit handphone merk Samsung A52, satu unit handphone merk Vivo, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone merk samsung Galaxy A21 S, satu unit handphone merk Realme, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan uang tunai Rp15.500.000.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Parkiran Hotel Sapadia

Keberhasilan penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean, Simalungun tepatnya di gubuk di kolam milik ES.

Pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ibnu Sihombing)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *