IMG-20240501-WA0019

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Mendapat info ada suami istri yang memperjual belikan narkotika jenis sabu, tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggrebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Seram Lingkungan VII Rel Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (12/10/2022).

IMG-20240227-124711

Dipimpin Kasat Narkoba Herikson Manulang, tim menggerebek pasangan suami istri RG alias S dan NM alias M dirumah kontrakannya saat hendak pulang ke rumahnya di Pasar IX Jalan Besi Ujung Dusun VVI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman.

Dikatakannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang disita, 2 paket yang berisikan sabu dengan berat 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, dompet tangan warna hitam, uang tunai Rp1.300.000 hasil penjualan sabu serta ponsel.

Tersangka M dan R langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih. (P.Sitirus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *