Hukum  

Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi PPJ

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kejari Lhokseumawe menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023).

IMG-20240227-124711

Kelimanya, masing-masing AZ dan MY, keduanya mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 sebagai Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Diketahui, dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang nyata-nyata pelaksanaan pemungutan PPJ tidak dilakukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

“Juga insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya,” kata Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan yaitu, AZ sebesar Rp214.598.225 , MY sebesar Rp272.758488 , MD sebesar Rp206.216.481 , ASR sebesar sekira Rp61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp62.716.83

“Akibatnya total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp3,4 miiliar,” ujarnya lagi.

Terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 2Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *