Padang, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memimpin sholat jenazah untuk 24 korban bencana banjir bandang yang hingga kini belum berhasil teridentifikasi, Rabu (10/12/2025).
Sholat jenazah berlangsung khidmat diimami oleh H. Rahimul Imun, imam besar Masjid Syeh Al Minangkabawi, Kota Padang.
Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, seusai sholat menjelaskan 24 jenazah ini merupakan bagian dari total 238 korban bencana yang melanda Sumbar dalam beberapa waktu terakhir.
“Dari total korban, terdapat 24 jenazah yang belum teridentifikasi. Jenazah-jenazah ini berasal dari Kabupaten Agam sebanyak 17 orang, Kabupaten Padang Pariaman 6 orang, dan 1 orang dari Kota Padang Panjang,” ungkap Kapolda Gatot Tri Suryanta.
Kapolda mengimbau masyarakat yang masih mencari anggota keluarga yang hilang agar segera melapor ke posko-posko terdekat, seperti di Kabupaten Agam dan Posko Bhayangkara Polda Sumbar, yang melayani laporan selama 24 jam.

Proses identifikasi jenazah akan terus diupayakan, terutama melalui pencocokan DNA.
Meski dishalatkan hari ini, jenazah-jenazah tersebut rencananya akan dimakamkan secara kolektif dalam satu liang.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari hasil pencocokan DNA sesuai, pihak keluarga tetap diizinkan untuk mengambil jenazah untuk dimakamkan secara mandiri.
“Dengan perpanjangan ini, kita bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan. Fokus kita sekarang adalah pemulihan,” kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Selain proses kemanusiaan dan identifikasi, Kapolda juga menyoroti langkah pemulihan pasca bencana yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Ia mengacu pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penanganan warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan parah pada rumahnya.
“Pemerintah telah menyiapkan hunian sementara bagi masyarakat yang masih mengungsi sambil menunggu perbaikan atau renovasi konstruksi rumah mereka,” ujarnya.
Untuk Kota Padang, telah disiapkan lokasi hunian sementara di Kecamatan Koto Tangah yang diperkirakan mampu menampung kurang lebih 500 orang korban bencana.
“Langkah ini menunjukkan transisi penanganan dari fase darurat ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” tutup Kapolda. (Heru)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









