Ganja Seberat 91,46 Gram Diamankan Satnarkoba Polres Siantar

IMG-20240409-WA0076

Siantar, TRIBRATA TV
Sebanyak 66 paket narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 91,46 gram dan uang sebanyak Rp.30 ribu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,Rabu (09/10/2019). Selain itu turut diamankan seorang pelaku, warga Jalan Pondok Indah Gang Bersama Kelurahan Bantab Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar bernama Imron Rosadi (18).

Imron Rosadi diamankan di lokasi yang sama setelah personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas Imron Rosadi terkait dengan Narkoba.

IMG-20240227-124711

Dalam pernyataan tertulis Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar,Jumat (11/10/2019), setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya personil melakukan penyelidikan pada alamat tersebut.

BACA JUGA  Lagi, Tim Opsnal Satuan Resnakoba Polres Kuansing Ciduk Penyalahguna Narkotika

“Personil kemudian melihat melihat berada diruang tamu dan langsung menangkapnya, “ungkap Kasat

Saat dilakukan penggeledahan, dikantong celana pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja.

Tak puas dengan temuannya, selanjutnya personil menanyakan pelaku barang bukti lain yang ia miliki.

“Imron mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dibelakang rumah warga tepatnya dibalik septitank dipinggiran sungai,” ucapnya.

BACA JUGA  Polres Simalungun Ringkus Pasangan Pengedar Sabu di Raya

Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *