Siantar, TRIBRATA TV
Sebanyak 66 paket narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 91,46 gram dan uang sebanyak Rp.30 ribu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar,Rabu (09/10/2019). Selain itu turut diamankan seorang pelaku, warga Jalan Pondok Indah Gang Bersama Kelurahan Bantab Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar bernama Imron Rosadi (18).
Imron Rosadi diamankan di lokasi yang sama setelah personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas Imron Rosadi terkait dengan Narkoba.
Dalam pernyataan tertulis Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar,Jumat (11/10/2019), setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya personil melakukan penyelidikan pada alamat tersebut.
“Personil kemudian melihat melihat berada diruang tamu dan langsung menangkapnya, “ungkap Kasat
Saat dilakukan penggeledahan, dikantong celana pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja.
Tak puas dengan temuannya, selanjutnya personil menanyakan pelaku barang bukti lain yang ia miliki.
“Imron mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dibelakang rumah warga tepatnya dibalik septitank dipinggiran sungai,” ucapnya.
Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. (Joe)