Kuansing, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan BPP alias B (22) di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Riau karena memiliki sabu, pada kamis (22/09/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin dalam keterangan resminya mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan tim Opsnal kemudian menangkap BPP alias B saat berada di pinggir jalan Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik,” kata Iptu Tommy.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 paket plastik klip bening berisikan sabu didalam kotak rokok yang terletak di sepeda motor tersangka,” tambahnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya sehingga petugas menggeledah rumah tersangka di Desa Kamang Kec.Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat.
Dari penggeledahan ditemukan lagi barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan sabu di dalam botol obat yang dibungkus plastik.
“Tersangka serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Iptu Tommy. (situmorang)