Surabaya, TRIBRATA TV
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mencopot Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dari jabatannya. Pencopotan tersebut diduga terkait dengan setoran dan pemotongan anggaran operasional yang dilakukan William.
Pencopotan AKBP William Cornelis Tanasale menjadi perbincangan diruang publik. Pengamat pun miris melibat kelakuan oknum yang alumnus Akpol tersebut.
Didi Sungkono, pengamat kepolisian asal Surabaya saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa itu adalah bukti kepolisian sekarang sudah melakukan transformasi dan reformasi. Namun, menurut Didi, harusnya tidak cukup hanya di copot saja akan tetapi harus juga dipidanakan.
Lanjut Didi, kelakuan oknum yang bermental durjana, pekerjaannya mengumpulkan upeti, menekan anggota untuk setor, harus dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi. Kemudian, harta yang ditumpuk dari hasil kejahatan bisa dijerat UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry.
”Polri adalah sipil yang dipersenjatai, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 tentang kepolisian harus disidang secara terbuka didepan umum, selain sidang etik, bukan setelah dipidana, diam-diam diamankan, dipromosikan, karena banyak contoh seperti itu, jadi masyarakat semakin tidak percaya,” ucap Didi Sungkono yang dikenal dekat dengan kuli tinta ini.
Didi juga miris melihat kelakuan oknum alumnus Akpol ini, harusnya sebagai seorang Kepala Kepolisian yang memegang tongkat komando tertinggi diwilayah Kabupaten Tuban harus bisa memberikan contoh, panutan dan bimbingan kepada masyarakat. Namun perilaku Kapolres Tuban yang seakan tutup mata tutup telinga terhadap informasi akurat dari jurnalis.
”Tidak ada tindakan apapun terhadap oknum anggota Satlantas yang jual belikan kewenangan dalam jabatan, melegalkan pemerasan, pungutan liar, dan belum lama juga oknum oknum Satreskrim salah tangkap terhadap masyarakat,” kata Didi memberikan contoh.
AKBP William Cornelis Tanasale lulusan Akpol 2004 dicopot dari jabatan Kapolres Tuban setelah melakukan perbuatan menyimpang. Publik mencatat mulai dugaan pungli SIM, praktik setoran liar, pembiaran aksi jual-beli kewenangan, hingga menekan anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar.
Meski laporan dan informasi akurat sudah berkali-kali disampaikan para jurnalis, Kapolres justru terkesan tutup mata, tutup telinga, seolah kebal dari aturan dan etika. Pencopotan ini menjadi tamparan keras bahwa jabatan tinggi bukan benteng untuk bermain kotor.
Kapolda Jawa Timur mengirim pesan jelas, siapa pun yang diduga menyimpang, tidak ada yang kebal, tidak ada yang kebal hukum. Publik kini menunggu langkah lanjut, bukan hanya rotasi jabatan, tapi penegakan hukum tanpa kompromi.
Perlu diketahui, pungutan liar terkait penerbitan SIM tanpa prosedural, pungutan liar yang sistematis di Samsat memang sedang disorot dan meresahkan masyarakat. Namun aneh dan nyata, Kapolres seakan tutup mata, tutup telinga, seakan melegalkan praktek praktek tersebut.
Malah pengakuan bintara yang berdinas di Satpas Tuban mengatakan semua yang terjadi disini atas kehendak pimpinan mas, baik itu Kanitregident atau Kasatlantas.
”Saya ini hanya pion, hanya pelaksana, disuruh kesana kemari yaa saya ikuti,” ungak Cdra. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









