Palembang, TRIBRATA TV
Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan bantuan dari Kapolri untuk buruh terdampak Covid-19 di depan gedung Promoter Polda Sumsel, Rabu (10/11/2021).
Bantuan paket sembako Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada buruh terus disalurkan ke seluruh Indonesia. Kali ini, paket sembako buruh disalurkan di Sumatera Selatan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda serta pejabat utama bersama Wasekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tonny Pangaribuan dan Ketua DPD KSPSI Sumsel Abdullah Anang, menyerahkan bantuan sembako Kapolri kepada perwakilan buruh DPC KSPSI Palembang.
Sebanyak 600 paket sembako yang diserahkan dari total keseluruhan bantuan Kapolri sebanyak 80.000 paket, sampai saat ini masih akan terus bertambah.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, yang diwakili Wasekjen Tonny Pangaribuan mengatakan bantuan dari Kapolri yang bersinergi dengan KSPSI terus dilanjutkan di 18 kawasan buruh di seluruh Indonesia.
“Bantuan sembako terus disalurkan ke seluruh Indonesia. Berlanjut ke belasan kota berbasis buruh lainnya,” katanya kepada wartawan.
Ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian yang begitu luar biasa dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada buruh.
Bantuan paket sembako ini, merupakan wujud kepedulian Polri terhadap buruh yang terdampak pandemi Covid-19 sangat besar.
Sementara Dir Intelkan Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro melalui Kasubbid 3 AKBP M. Syobirin mengatakan, nanti dari subbid 3 intelkam bersama KSPSI Sumsel akan mengadakan audensi bersama untuk melaksanakan pemantauan tenaga kerja yang ada di wilayah Sumsel.
“Kita akan data biar kita bisa bersama-sama dalam pemantauan untuk mendengarkan keluhan dan mencarikan solusinya,” ujar AKBP M. Syobirin.
Ketua DPD KSPSI Sumatera Selatan mengapresiasi bantuan sembako yang diberikan Kapolri sehingga para buruh bisa kembali bangkit menggairahkan ekonomi nasional.
“Terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan yang selama ini punya inisiatif tinggi untuk buruh dan komunikasi yang begitu harmonis dengan buruh di masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ujarnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









