Ambon, TRIBRATA TV
Di momen sakral Hari Pahlawan 10 November 2025, publik Maluku kembali dibuat kecewa. Harapan agar A.M. Sangadji ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pupus sudah, setelah nama pejuang besar asal Maluku itu tak tercantum dalam daftar penerima gelar dari Presiden Prabowo Subianto tahun ini.
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, W. Tomson, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap sejarah dan perjuangan rakyat Maluku.
“A.M. Sangadji bukan sekadar nama dalam buku sejarah. Ia adalah simbol pengorbanan dan keberanian. Beliau rela meninggalkan statusnya sebagai raja di negerinya demi berjuang bersama para tokoh nasional lainnya untuk kemerdekaan bangsa ini,” tegas Tomson.
Ia juga menyoroti kelemahan Gubernur Maluku, yang dinilai tidak mampu menggunakan kedekatan ideologis dan politiknya (Satu Partai) dengan Presiden untuk memperjuangkan figur besar asal Maluku itu A. M. Sangadji. padahal menurut tomson Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa
“Gubernur harusnya bisa memperjuangkan nama Sangadji. Tapi faktanya, lagi-lagi Maluku diabaikan. Ini bukti nyata bahwa suara Maluku belum dianggap penting di pusat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tomson menegaskan, pengabaian terhadap pahlawan asal Maluku mencerminkan ketidakadilan yang terus berulang terhadap daerah yang justru memiliki peran besar dalam sejarah bangsa.
“Kalau untuk gelar pahlawan nasional saja kita masih dianaktirikan, bagaimana dengan perjuangan lain untuk memajukan Maluku?” tanya Tomson retoris.
Ia menutup pernyataannya dengan nada keras dan penuh makna:
“Tanpa Maluku, republik ini tidak ada! Maluku sudah terlalu banyak berkontribusi bagi bangsa ini. Sudah saatnya Maluku menuntut lebih — bukan hanya gelar pahlawan nasional bagi para pejuang kita, tapi juga kesejahteraan yang layak bagi rakyat Maluku,” tutup Tomson dengan tegas. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









