IMG-20240501-WA0019

Polda Sumsel Bongkar 2 Jaringan Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh orang komplotan narkoba dari dua jaringan yang berbeda, Rabu (11/10/2023).

IMG-20240227-124711

Dari jaringan pertama, diringkus Deden Setiawan, Andi dan Andrean, pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Segaran Lorong Kebangkang Kecamatan IT.III Palembang.

“Barang bukti yang diamankan 1.050 gram narkoba jenis sabu, tiga tersangka merupakan kurir sabu yang diperintah mengantar kepada pembeli,” kata Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi.

Sedangkan kelompok kedua yang ditangkap berasal dari Medan, Jonathan Julius, Dicky Prayogi, Hakim Hasibuan dan Farizal dengan barang bukti shabu seberat 2.108 gram dan ekstasi 4.010 butir, mobil dan hp.

“Tersangka ditangkap di jalan Lintas Sorolangun – Lubuk Linggau Musi Rawas Utara, Kamis, (23/09/2023) sekira pukul 05.00 Wib saat mengantar barang dari Medan tujuan Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka mengatakan, barang haram itu dibawa dari Medan ke Musi Rawas pakai mobil rental, dengan upah Rp25 juta untuk tiga orang, dan kami baru siap mengantarkan barang haram itu,”ujar tersangka Dicky Prayogi.

Dia mengaku tidak mengenal bandar di Medan karena cuma dapat telpon suruh antar barang.

Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harris Sandi mengatakan, beberapa orang dari dua komplotan tersebut adalah DPO.

“Salah satu tersangka dari Medan anak di bawah umur kasusnya terpisah tersangka di jerat Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara sumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegas Harris Sandi. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *