IMG-20240505-WA0006

Pilkades Serentak di Kabupatem Buru Masuk Tahapan Pendaftaran Calon

IMG-20240409-WA0076

Buru, TRIBRATA TV

Pilkades serentak di Kabupaten Buru, Maluku sudah dimulai tahapannya. Pendaftaran calon Kepala Desa dibuka sejak Kamis 13 Oktober sampai Jumat 21 Oktober 2022.

IMG-20240227-124711

Ketua Panitia Pilkades Desa Grandeng Kecamatan Lolonguba, Budi Harto, Senin (10/10/2022) menyebutkan hal itu sesuai jadwal dan tahapan yang telah diatur.

Kali ini, bagi calon Kepala Desa yang akan mendaftar untuk maju bertarung diajang kompetisi pemilihan Kepala Desa harus dapat melengkapi 19 persyaratan Calkades

Ke 19 item persyaratan calon Kepala Desa adalah:

1. Surat permohonan/ lamaran ditulis tangan dengan tintah hitam diatas kertas bermeterai 10.000.
2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bersegel atau bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintah yang dibuat diatas kertas bersegel atau kertas bermeterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Foto copy ijasah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak.
5. Foto copy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. 6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter rumah sakit umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buru
7. Surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
8. Surat keterangan dari Pengadilan Negri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
9. Daftar riwayat hidup.
10. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuat diatas kertas bermeterai. 11. Surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan diatas kertas bermeterai 10.000.
12. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa.
13. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masi berlaku yang telah dilegalesir oleh istansi yang berwenang.
14. Pas Photo terbaru ukuran 4×6 Cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang merah.
15. Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 masa jabatan diatas kertas bermeterai 10.000.
16. Surat pernyataan bersedia mengantikan seluruh biaya penyelenggaraan pemelihan, apabila calon mengundurkan diri hingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas bermeterai 10.000.
17. Surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan dengan sadar dan penuh tanggung jawab diatas kertas bermetai 10.000.
18. Surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang diatas kertas bermeterai 10.000.
19. Naskah visi dan misi yang dibuat berdasarkan prinsip bahwa Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai Pimpinan masyarakat, sebagai bukti pemenuhan syarat calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (o).

Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan 36 dan pada ayat (3) wajib dipenuhi pada saat bakal calon Kepala Desa melakukan pendaftaran

“Apabila sampai batas waktu pendaftaran bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur”, jelas Harto. (malik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *