Medan, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dari Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahayan, Sabtu (10/10/2020) mengatakan pihaknya menangkap dua pengedar sabu dengan inisial J (19) dan N als D (30), keduanya warga Aceh Utara.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) sekira pukul 04.00 wib di Jalan Ngumban Surbakti, atas informasi dari masyarakat.
Menurutnya, kedua pelaku memesan mobil online dan keluar dari salah satu hotel di Binjai. Selanjutnya, petugas ikuti mobil tersebut.
Sesampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut dihentikan dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 kg sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi lima kemasan.
“Kini kedua tersangka sudah kita amankan dan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun,” pungkas Kompol Pardamean Hutahayan. (H.Pakpahan)