Tiga Pencuri di Bengkel Ban Diringkus, Dua Diantaranya Kena Dor

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan melumpuhkan dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

IMG-20240227-124711

Informasi yang dihimpun, petugas awalnya menangkap HT (47) dari Warnet Galang di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia, Sabtu (9/10/2021).

Kepada polisi ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri. HT menyebut nama temannya MS (38). Polisi pun segera mengejarnya dan berhasil diringkus sekira pukul 23.30 WIB dari kawasan Jalan Penampungan Medan Helvetia.

“Pada saat tim kita akan melakukan pengembangan dan menangkap MS (38), HT mencoba melawan petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean saat mengelar kasus tersebut.

Menurutnya modus operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya. Mereķa mencuri di bengkel itu,”tandasnya.

Dalam kasus tersebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing. HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, dengan membuka kasa nyamuk pintu menggunakan linggis.

Begitu pintu kasa terbuka HT mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya diganjal kompresor.

Selanjutnya para pelaku masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang yang menurut pelaku dapat dijual nantinya.

Sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO) mempunyai peran mengawasi situasi diluar (stand by di luar bengkel master ban).

Setelah selesai beraksi, para pelaku meninggalkan bengkel master ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.

“Kita menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio BK 2205 ABN, 8 ban dalam sepeda motor, kotak Laptop merek Asus,linggis, 1 topi dan kaos oblong warna merah hitam serta Flash Disk rekaman CCTV saat pelaku beraksi,” katanya.

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan Rabu (29/9/2021) pagi. Ia segera membuat Laporan resminya ke mako SPKT Polsek Helvetia

“Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran,” tutup Kompol Pardamean Hutahayan.(H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *