Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Rugikan Konsumen Rp1,5 M, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Gugat PT. Astra Sedaya Finance

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut menggugat PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pasalnya PT. Astra Sedaya Finance tidak mengindahkan Putusan Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Batubara tanggal 4 Januari 2016 Nomor 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Dalam isi putusannya, menghukum pelaku usaha (PT. Astra Sedaya Finance) untuk mengembalikan mobil Daihatsu Xenia R. Sporty Matic Type F651RV-GODFC (4X2) A/T (1300 CC) dengan Nomor Rangka MHKV1BB2JCK004693, Nomor Mesin DL86678, warna hitam Metalic, Nomor Polisi (Registrasi) BK 1599 YM, atas nama pemilik, Daudsyah. 

IMG-20240227-124711

Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan, SH didampingi Benni Sahala Tambunan, SH dan Iwan Syahputra Ritonga, SH saat ditemui di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Perum Ganda Asri II No.12, Rantauprapat, Kamis (8/10/2020) mengatakan kliennya dirugikan atas tindakan PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat yang tidak mengembalikan mobil yang pernah dijaminkannya untuk pembiayaan.

Akibatnya, Daud kerugian sebesar kira-kira Rp1,5 milyar karena PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat tidak melaksanakan putusan BPSK.

“Saya mengutuk keras tindakan PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat. Jangan macam-macam bah. Hampir 5 tahun tak dikembalikan leasing mobil si Daudsyah. Padahal putusan BPSK sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Harris.

Sementara Daudsyah meminta bantuan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, untuk dapat membantu mengembalikan mobil yang pernah ua jaminkan ke PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat.

“Saya telah mengajukan permohonan aanmaning ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 31 Agustus 2016. Namun PT. Astra Sedaya Finance Rantauprapat tetap tidak menjalankan aanmaning tersebut. Upaya perdamaian juga telah saya lakukan agar leasing mengembalikan mobil dan membayar kerugian sesuai putusan BPSK, tapi mereka tetap tidak memberikan keringanan kepada saya”, kesalnya. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *