Belawan, TRIBRATA TV
Dua anak dibawah umur yang menganiaya dan membacok korbannya ditangkap Polsek Medan Labuhan. Keduanya TP (13) dan MZ (13) warga Jalan Yong Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Yong Panah Hijau Gg.Cempaka Kelurahan pada Senin (9/8/2021).
Malam itu korban Ardiansyah (28) warga Jalan Yong Panah Hijau Gg.Darul Iksan dan Bagus Asmoro (20) warga Jalan Pulau Krakatau Belawan Bahari sekitar jam 23.00 WIB bersama dengan rekan-rekannya bermain bola futsal di lapangan milik Tarmizi.
Tiba-tiba mereka didatangi sekelompok anak muda pimpinan Rasid yang meminta uang keamanan. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh kelompok Ardiansyah.
Setelah selesai bermain futsal kelompok Ardiansyah akan pulang namun dihadang kelompok Rasid yang berjumlah puluhan orang.
Kelompok Rasid kemudian mengeroyok dengan menggunakan parang dan batu sehingga Ardiansyah mengalami luka bacok dibagian kepala sedangkan Bagus Asmoro mengalami luka gores pisau dibagian punggung serta luka pada kaki bagian kiri.
Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan, yang direspon Unit Reskrim bersama Babinkamtibmas bertindak cepat dengan menangkap 2 pelakunya.
Sementara pelaku lainnya masih diburu petugas. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









