Kutai Timur, TRIBRATA TV
Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau meringkus seorang pria berinisial S (34) dan menyita barang bukti 79,29 gram narkotika jenis sabu.
Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Kantor PT. Tapian Nadenggan Long Buluh Estate (LBLE)
“Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku S di Pos Security Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan LBLE. Setelah digeledah ditemukan 15 poket sabu yang disimpan dalam tas ranselnya pada hari Sabtu 8 Oktober 2022,” ujar Asriadi.
Selanjutnya tersangka S dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau untukpengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Humas/Dege)