Sita 79,29 Gram Sabu, Polsek Muara Wahau Ringkus Pengedar Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Kutai Timur, TRIBRATA TV

Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau meringkus seorang pria berinisial S (34) dan menyita barang bukti 79,29 gram narkotika jenis sabu.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Kantor PT. Tapian Nadenggan Long Buluh Estate (LBLE)

BACA JUGA  Ayah Tiri Pelaku Jinayat Diringkus Polres Simeulue

“Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku S di Pos Security Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan LBLE. Setelah digeledah ditemukan 15 poket sabu yang disimpan dalam tas ranselnya pada hari Sabtu 8 Oktober 2022,” ujar Asriadi.

Selanjutnya tersangka S dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau untukpengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Humas/Dege)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *