Curi Sepeda Motor di Panipahan, Pelaku Diringkus di Labuhanbatu Sumut

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

YSM (21) dan JK (30) diringkus tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya di Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.

IMG-20240227-124711

Keduanya diringkus karena mencuri sepeda motor milik Eva Sahputri Sihaloho (26) seorang guru honor saat sedang mengajar les privat dirumah muridnya di Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, Riau pada Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA  Punya Sabu, 2 Pria Ditangkap Polresta Tanjungpinang

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, mengatakan saat korban sedang mengajar, tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motornya hidup. Korban pun segera keluar dan sempat melihat seorang pria menggunakan helm merah membawa kabur sepeda motornya.

Korban kemudian berteriak minta tolong, sambil mengejar tetapi pelaku melarikan kendaraannya sangat kencang ke arah pelabuhan Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

“Korban segera melapor ke Polsek Panipahan dengan kerugian Rp17 juta,” jelas AKP Juliandi.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri PPY memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, Aipda Sahman Manurung SH untuk menyelidiki mencari pelaku.

Berdasarkan keterangan korban dan informasi dari masyarakat, diketahui pelaku mengarah ke Sumatera Utara, sehingga langsung bergerak menuju ke Sumatera Utara. Setibanya di Sumatera Utara tepatnya di Desa Sungai Rakyat tim melihat pelaku sedang melintas menggunakan satu unit sepeda motor milik korban.

BACA JUGA  Polwan Gagalkan Aksi Jambret Tas, Pelaku Nyaris Tewas Dipermak Warga

Kemudian tim melakukan pengejaran pada pelaku dan keduanya berhasil diamankan.

Dari interogasi YSM telah 7 kali mencuri sepeda motor di wilkum Polsek Panipahan mulai dari awal bulan September 2022.

Sedang JK mengaku baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor. Keduanya hendak menjual sepeda motor hasil curian ke seseorang di Desa Jawi-Jawi.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana,” katanya. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *