Duo Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Dua perempuan ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan berjumlah 2 paket.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya polisi menuju TKP sesuai dengan informasi yang didapatkan dan langsung melakukan penggeledahan di ruangan dan diatas meja rias menemukan barang bukti.

“Kedua perempuan ditangkap Jumat (2/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB disebuah kos kosan di Jalan Salak Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi,”kata Yunus.

Masih kata Yunus,sabu tersebut diketahui milik Mayensi Ardani alias Yesi (28) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Eva Heriani alias Eva (26) warga Dusun 7 Sukajadi Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihol.

Ketika diinterogasi, kedua perempuan mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria.

“Anggota opsnal pun langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, Yesi dan Eva ada di dalam kamar indekos tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Kumis,” ungkap Kasat Narkoba.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) juncto UU No 35/2009. Kasus ini ditangani oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. (Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *