Dua Bulan Terakhir, Polres Labuhanbatu Ungkap 24 Kasus Narkoba di Labusel

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua bulan terakhir, Polres Labuhanbatu mengungkap 24 kasus dengan 33 tersangka perkara narkotika. Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam rilisnya, Senin (5/10/2020).

IMG-20240227-124711

Awalnya jelas Kasat, menindaklanjuti informasi peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kapolres sampaikan perintah kepada Kasat Reserse Narkoba dan para Kapolsek yakni Polsek Kampung Rakyat, Kotapinang, Torgamba, Sei Kanan dan Silangkitang agar bersinergi memberantas peredaran narkoba di wilayah pemekaran itu.

Menyikapi perintah itu, AKP Martualesi Sitepu, polisi melakukan pemberantasan di wilayah Labusel. “Agustus lalu mengungkap 8 kasus dengan 11 tersangka, dan pada September diungkap 16 kasus dengan 22 tersangka. Tiga pengedar sabu di daerah itu diringkus dari Kecamatan Sei Kanan. Dua di antaranya sudah menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba,” kata mantan Kasat Narkoba Deli Serdang itu.

BACA JUGA  3 Pemain Sabu dan Ganja Kena Grebek Polis

Pada Minggu 4 Oktober 2020, Satresnarkoba mengungkap jaringan kurir dan pengedar narkotika di Labusel. NRH alias Alung (36) dan RSS alias Madon (30) yang merupakan target operasi, diciduk dari Langgapayung.

“Awal pengungkapan ini berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi pada 10 September 2020 tentang adanya kurir narkoba dengan panggilan Madon. Informasi itu kemudian dikembangkan dan Satresnarkoba menangkap pengedar berinisial DOH (58), dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram. Tersangka DOH saat ini sudah ditahan,” sebut Martualesi.

BACA JUGA  Napi LP Doloksanggul Otak Sindikat Penipuan Via Ponsel

Pengembangan dari Dollah dilakukan pengejaran terhadap Madon. Namun tidak berhasil ditangkap, saat itu. Tersangka Madon tertangkap setelah penangkapan NRH alias Alung, Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 17:30 WIB dari perkebunan kelapa sawit masyarakat di Lingkungan Kampung Darat Kelurahan Langgapayung Kecamatan Sei Kanan, dengan barang bukti sabu seberat 3,08 gram.

“Saat itu, Madon dipancing dan akhirnya ditangkap dari rumah orangtuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langgapayung, dengan barang bukti uang tunai Rp80.000,” ungkap Kasat.

BACA JUGA  Sepekan, Polres Serdang Bedagai Ungkap 12 Kasus Narkoba & 1 Kasus Judi

Tersangka Madon kembali dibawa pengembangan ke lapangan untuk mengungkap jaringannya. “Saat ini, tersangka Madon masih di lapangan dalam pengembangan mendalam untuk mengungkap dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” sebut Kasat. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *