Sepanjang 2022, Lapas Kelas IIB Panyabungan Beri Hak Bersyarat Kepada 123 WBP

IMG-20240409-WA0076

Panyabungan, TRIBRATA TV

Lapas Kelas IIB Panyabungan dibawah amanat Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengemban tugas untuk membina dan membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima masyarakat.

IMG-20240227-124711

Salah satunya adalah memberikan hak bersyarat kepada warga binaan yang telah memenuhi segala unsur persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta turunannya.

Hak bersyarat yang dimaksud adalah Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian hak bersyarat ini tentu tidak asal diberikan begitu saja, Lapas Kelas IIB Panyabungan pastinya tidak pandang bulu memberikan hak bersyarat tersebut selama sudah memenuhi standar operasional prosedur.

BACA JUGA  Dikenal Baik dan Sederhana, Begini Sosok Polisi yang Kena Tikam

Sejak covid-19 merebak pada tahun 2020 kemarin, demi menyelamatkan warga binaan dari penyebaran virus covid-19, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengambil langkah – langkah strategis untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus covid-19 di dalam Lapas yang penuh sesak.

Karenanya Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan kebijakan pemberian asimilasi di rumah kepada warga binaan yang tertuang dalam Permenkumham No 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pb, Cmb, Cb, bagi narapidana dan anak dalam pencegahan penanggulangan penyeberan Covid-19 serta Kepmenkumhan No M. HH. -73. PK. 05.09 2022 penyesuaian jangka waktu pemberian asimilasi di rumah.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang Jamu Makan Siang Ketua Umum Partai Nasdem

Terbukti sepanjang tahun 2022 saja dan akan berlanjut hingga akhir tahun, Lapas Kelas IIB Panyabungan sudah membebaskan sebanyak 123 warga binaan (WBP) yang mendapat hak bersyarat. Jika lebih rinci, berdasarkan data yang dihimpun pada sistem database pemasyarakatan, sebanyak 67 warga binaan mendapat Asimilasi di Rumah, 45 mendapat Pembebasan Bersyarat, dan 11 mendapat cuti bersyarat.

BACA JUGA  Piala Adipura Diserahkan Bupati Humbahas pada Pimpinan DPRD

Ini sudah membuktikan bahwa Lapas Kelas IIB Panyabungan tidak pandang bulu dalam memberikan hak bersyarat selama warga binaan tersebut memenuhinya persyaratan.

Kalapas Kelas IIB Panyabungan Mustafa menambahkan data pada tahun 2021 kemarin, sebanyak 129 orang warga binaan telah diberikan hak bersyaratnya dengan rincian, sebanyak 68 orang mendapat Asimilasi di rumah, 51 orang mendapat Pembebasan Bersyarat, 6 orang mendapat cuti bersyarat dan 4 orang mendapat Cuti Menjelang Bebas.

Hingga saat ini sejak tahun 2020 , total warga binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan yang diberikan asimilasi di rumah saja sudah mencapai 201 W
warga binaan. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *