Batu Bara, TRIBRATA TV
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batu Bara, Alpian S, mengapresiasi Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, yang sangat bersinergi dengan insan pers Batu Bara, dengan memfasilitasi puluhan wartawan Batu Bara untuk bersilaturahmi ke Belawan, Sabtu (10/4/2021).
Disebut Alpian, satu tahun lebih sudah AKBP Ikhwan Lubis memimpin di Polres Batu Bara, sinergitas dengan insan pers semakin bagus, puluhan wartawan ia berangkatkan untuk study banding ke Belawan.
Pertanyaannya mengapa harus ke Belawan, AKBP Ikhwan Lubis merupakan mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, ia ingin agar para jurnalis Batu Bara tahu, apa yang dilakukannya di Batu Bara, awalnya dilakukan juga di Belawan, dengan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ), ungkap Alpian.
Pantauan kami dari insan pers, yang dilakukan Kapolres dalam hal menyantuni anak yatim dan kaum dhuafa, memang benar-benar ikhlas, bukan ingin pencitraan, ulas Ketua PWI.
Kunjungan ke Belawan dimaksud untuk menjalin silaturahmi dengan wartawan mitra Polres Pelabuhan Belawan serta silaturahmi dengan Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Bung Saharuddin.
Wartawan mitra Polres Batu Bara dari berbagai media elektronik, cetak dan media online ingin menelusuri jejak-jejak kepedulian seorang Ikhwan yang didaulat sebagai pejuang kaum dhuafa tersebut.
Salah seorang wartawan elektronik, Sholeh Pelka mengatakan, 80 persen kegiatan Kapolres Batu Bara tak luput dari bidikan handycamnya. “Ketika menyambangi rumah warga yang mau rubuh, terlihat mata Kapolres berkaca – kaca, saya tahu itu, artinya keprihatinanannya melihat kondisi kaum dhuafa memang ikhlas, “jelas Pelka wartawan TRIBRATA TV.
Berharap sangat sosok seperti AKBP Ikhwan Lubis dapat bertahan di Polres Batu Bara karena masih banyak anak yatim dan dhuafa yang butuh sentuhan tangan beliau, dan ini bukan asumsi saya pribadi, namun semua wartawan Batu Bara punya pemikiran yang sama, semoga Kapolres diberi kesehatan, rezeki, tercapai apa yang diingikannya, Aamiin, pungkas Sholeh Pelka. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









