Satgas Madago Raya Terima Penyerahan Senjata dan Amunisi

- Editorial Team

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poso, TRIBRATA TV

Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satgas Madago Raya melalui Polsek Poso Pesisir berhasil menerima penyerahan sejumlah barang berbahaya berupa magazen senjata api SS1, amunisi, serta Air Soft Gun.

Barang berbahaya tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga setelah mendapatkan imbauan dari pihak kepolisian khususnya Satgas Operasi Madago Raya.

Acara penyerahan berlangsung di Mapolsek Poso Pesisir, Jalan Panca Bhakti, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19.33 Wita.

BACA JUGA  Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pelaku Shabu

Kaops Madago Raya, Kombes Pol. Boy F.S Samola dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025), membenarkan adanya penyerahan sejumlah barang berbahaya berupa magazen senjata api SS1, amunisi, serta Air Soft Gun.

“Iya benar, pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19.33 Wita Kapolsek Poso Pesisir menerima penyerahan sejumlah barang berbahaya dari dua tempat berbeda berupa magazen senjata api SS1, amunisi, serta Air Soft Gun,” ujar Kombes Pol Boy Samola.

BACA JUGA  Kajari Poso Lantik Dua Pejabat Baru: 'Jaga Integritas dan Segera Berinovasi'

Kombes Boy Samola menjelaskan, barang berbahaya yang diserahkan dan telah diamankan meliputi, 4 magazen senjata api SS1, 80 butir amunisi caliber 5,56 mm, 1 butir amunisi Revolver caliber 38 mm, 1 unit Air Soft Gun laras pendek, dan 13 butir peluru bulat beserta tabung gas. (Ardi)

—————————————

BACA JUGA  BNN Gagalkan Peredaran 19,8 Kg Sabu Jaringan Internasional di Palu

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB