Dalam Hitungan Jam Polsek Senapelan Berhasil Ringkus 2 Pencuri Peralatan Kopi Seharga Rp99 Juta

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Hanya dalam waktu hitungan Jam, Tim Opsnal Polsek Senapelan, berhasil membekuk 2 pencuri di Café Distrik 1689 yang berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

IMG-20240227-124711

Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp99.700.000.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku beraksi saat cafe kosong ditinggal korban keluar kota.

“Pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara membuka paksa jendela kemudian mengeluarkan barang melalui pintu samping,” kata Kompol Noak, Senin (02/10/2023).

BACA JUGA  Tempo 23 Hari, 10 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Bintan

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas Rabu (27/09/2023) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai korban melapor.

“Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam usai kita menerima laporan korban,” kata Kapolsek.

Dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Sementara barang hasil curian mereka simpan di rumah temannya bernama Aziz (DPO) dan sebagian lagi telah dijual kepada Aziz tersebut,” kata Kompol Noak.

Dari pengakuan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Aziz.

BACA JUGA  Lagi Duduk di Kamar, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

“Sesampainya di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti hasil kejahatan yaitu berupa 1 unit mesin kopi merk VBM, 1 Unit Amplie merk HARMAN, 1 Unit kompor listrik merk Kichen House, 1 Unit mesin penggiling kopi merk Compak, 1 Unit Mixer merk Allecra, milik korban, sementara Aziz berhasil kabur dan saat ini masuk DPO,” kata Kapolsek.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui, Rabu (27/09/2023) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban hendak membuka cafe dan melihat kondisi ruangan meja kasir dalam keadaan berantakan sementara, barang-barang peralatan pembuat kopi seharga seratusan juta rupiah sudah tidak ada lagi ditempat semula.

BACA JUGA  Pencuri Kipas Angin Mesjid Ditangkap

“Atas kejadian tersebut pihak Cafe Distrik 1689 mengalami kerugian sebesar Rp99 juta lebih dan langsung melaporkan kejadian tersebut,” kata Kompol Noak.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *