Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lama menyandang status sebagai pengedar sabu tak membuat Nazaruddin alias Nazar berpaling untuk meninggalkannya.
Bahkan pria berusia 40 Tahun itupun semakin larut untuk mengembangkan bisnis haramnya itu.
Namun kali ini, kepiawaiannya dalam mengumpulkan pundi-pundi keuntungan dari setiap bertransaksi kandas.
Personil Satnarkoba Polres
Tanjungbalai yang mengendus perbuatannya itu menggrebek dan menjebloskannya kedalam sel tahanan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (19/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan H. Adam Malik Lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Saat itu tersangka sedang duduk didalam kamarnya.
“Begitu digeledah,tepatnya didepan tersangka, personil menemukan sepuluh bungkus plastik klip transparan dengan rincian 3 bungkus plastik besar dan 7 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 4,45 gram.
Selain itu, 1 ball plastik kosong klip transparan, handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp300.000, milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)