Sitaro, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Siau Barat Selatan, Kamis (6/2/2025) dihadiri oleh para pemangku kepentingan desa, termasuk Camat Siau Barat Selatan, para Kepala Desa, serta Sekretaris Desa dari berbagai kampung.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam mengedukasi perangkat desa terkait pengelolaan keuangan desa. Tujuannya adalah memberikan pendampingan dan pengawalan dalam penggunaan dana desa, sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan akuntabel, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.

Dalam kesempatan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang Biaro Jimmy Didi Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Muhamad Jufri Tabah, menegaskan bahwa Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi desa dalam menggunakan Dana Desa Tahun 2025. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan dana desa untuk mendukung program nasional seperti swasembada pangan dan makan gizi gratis bagi masyarakat desa.
Program Jaga Desa tidak hanya sekadar sosialisasi hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif kejaksaan dalam menangani berbagai laporan dan pengaduan yang kerap muncul di desa. Dengan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, kejaksaan berharap perangkat desa semakin memahami aturan dan mekanisme pengelolaan dana desa agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Respon positif datang dari para peserta, terutama Camat Siau Barat Selatan, Meyske Gahaoho, yang mengapresiasi kegiatan ini. Ia menilai kehadiran kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum sangat membantu perangkat desa dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik. Kepala desa yang hadir juga menyampaikan bahwa program ini memberikan pemahaman baru mengenai regulasi terbaru, sehingga dapat menghindari potensi penyalahgunaan dana desa.
Selain Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro juga berkomitmen menjalankan program lain seperti Jaksa Menyapa dan Penyuluhan Hukum untuk terus memperkuat pemahaman hukum masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan tata kelola desa menjadi lebih transparan dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini berjalan lancar dan kondusif. Kejaksaan berharap sinergi dengan pemerintah desa terus terjalin, sehingga desa-desa di Kepulauan Sitaro dapat berkembang dengan lebih baik, transparan, dan bebas dari persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Jemi Lahutung
Editor : Aqila









