Dikendalikan dari Lapas Medan, 2 Kurir dan Sabu 7 Kg Diamankan Polda Jambi

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Provinsi Aceh.

Petugas mengamankan barang bukti, dan tiga orang. Dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangkanya, RZ (28) dan IS (38), adalah warga asal Kabupaten Aceh Utara. Satu orang lagi yang ikut diamankan, mengaku hanya ikut di dalam mobil tersangka,” tutur Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah, saat Konferensi Pers di depan awak media, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA  Bertengkar, Seorang Wanita Dianiaya Hingga Leher Melepuh di Warung Ruben

Para tersangka diamankan ketika melintasi Jalan Lintas KM 35, Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, saat akan menuju Kota Jambi.

Untuk mengelabui polisi, mereka menyimpan sabu tersebut di dalam kap belakang mobil Toyota Innova yang dibawanya dari Aceh.

“Seberat 7.039 gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti, sudah kita amankan. Barang haram tersebut berasal dari Aceh, akan diedarkan di Jambi,” tambah Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat.

BACA JUGA  Mantan Honorer Kejati Sumut dan Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan

Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut. Lalu, mereka berangkat dari Aceh menggunakan mobil pribadi milik pelaku RZ untuk ke Jambi.

“Diupah Rp20 juta, dan baru diterima Rp10 juta. Nanti, kalau sudah selesai diberikan Rp 10 juta. Mereka pun mengakui bukan pertama kali menjadi kurir. Sebelumnya, juga pernah menghantar 2 kilogram sabu ke Jambi,” katanya.

BACA JUGA  Kedapatan Genggam Sabu, Zulkifli Diciduk Polsek Medan Baru

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Medan. Saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterlibatannya.

“Diduga yang mengendalikan mereka tersangka ini berinisial M di lapas Medan,” tandasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000
Web Postegro
Postegro