Kota Jambi, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Provinsi Aceh.
Petugas mengamankan barang bukti, dan tiga orang. Dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya, RZ (28) dan IS (38), adalah warga asal Kabupaten Aceh Utara. Satu orang lagi yang ikut diamankan, mengaku hanya ikut di dalam mobil tersangka,” tutur Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah, saat Konferensi Pers di depan awak media, Senin (2/10/2023).
Para tersangka diamankan ketika melintasi Jalan Lintas KM 35, Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, saat akan menuju Kota Jambi.
Untuk mengelabui polisi, mereka menyimpan sabu tersebut di dalam kap belakang mobil Toyota Innova yang dibawanya dari Aceh.
“Seberat 7.039 gram narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti, sudah kita amankan. Barang haram tersebut berasal dari Aceh, akan diedarkan di Jambi,” tambah Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat.
Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut. Lalu, mereka berangkat dari Aceh menggunakan mobil pribadi milik pelaku RZ untuk ke Jambi.
“Diupah Rp20 juta, dan baru diterima Rp10 juta. Nanti, kalau sudah selesai diberikan Rp 10 juta. Mereka pun mengakui bukan pertama kali menjadi kurir. Sebelumnya, juga pernah menghantar 2 kilogram sabu ke Jambi,” katanya.
Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Medan. Saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterlibatannya.
“Diduga yang mengendalikan mereka tersangka ini berinisial M di lapas Medan,” tandasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)