Ditangkap Korbannya, Tiga Pencuri Diamankan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Team Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 3 pelaku pembobol rumah warga di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Ketiga tersangka, Sandi Raya Syahwali (20), Febri Ramadani (23) dan Agus Prabowo (19) ketiganya penjaga kafe, dan berdomisili di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamata Teluk Mengkudu, Sergai.

Sebelumnya pelapor, Amril A Panjaitan (23) telah melaporkan ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 312/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal  15 Agustus 2020.

BACA JUGA  Layani Bisnis Esek-esek di Yayang Cafe & Resto, Seorang Mami Diamankan

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata menjelaskan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 WIB, saksi Fitria terbangun hendak ke toilet, lalu terlihat pintu kamar terbuka.

Ia melihat tas miliknya yang tergantung di dinding pintu kamar sudah tidak ada, yang berisi 1 HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM C, 1 lembar SIM A, 1 lembar KTP an. FITRIA, uang tunai Rp4 juta, 1 lembar STNK mobil Isuzu Troper tahun 1983.

BACA JUGA  Dua Pria Asal Sergai Ditangkap Polsek Linggabayu Madina, Ini Sebabnya

Lalu Fitria membangunkan pelapor dan selanjutnya memeriksa tas pelapor dan melihat tidak ada lagi STNK Mobil Isuzu Troper tahun 1983, SIM C dan SIM A, KTP, HP merk OPPO warna merah didalam tasnya.

Ia lalu mengecek lokasi sekitar rumah, namun sudah tidak di temukan pelaku pencurian sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp8 juta.

Setelah itu, jelas kapolres, pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 tim O”Scorpions” Sat Reskrim mendapatkan informasi, ketiga orang yang diduga pelaku telah diamankan di rumah korban.

BACA JUGA  Polisi Beberkan Pelaku Pencurian Rp 1,6 M Milik Pemprovsu

Atas laporan itu petugas yang dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K mengamankan ketiganya.

Turut diamankan barang bukti, 2 unit HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM A,1 lembar SIM A, dan 1 lembar KTP an. Fitria.

“Ketiga tersangka sudah diamankan dan diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *