IMG-20240409-WA0045

Layani Bisnis Esek-esek di Yayang Cafe & Resto, Seorang Mami Diamankan

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Wanita bernama Janji Ratnawati (41) warga Jalan KH. Sulaiman Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, dibekuk Polda Jatim.

IMG-20240227-124711

Janji ini diketahui menjual beberapa wanita penghibur pemandu lagu atau LC di Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo.

Wanita yang ditawarkan oleh Janji ada sekitar 8 orang wanita usia antara 18 hingga 35 tahun dengan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Bahkan, wanita milik Janji ini juga dapat memberikan layanan dugaan mesum berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang, juga bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Aksi esek-esek ini diketahui pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 setelah petugas Ditreskrimum Unit lll Asusila menerima laporan dari masyarakat jika Café & Resto itu ada layanan seks yang langsung ditindaklanjuti.

Wadirkrimsus AKBP Nasrun Pasaribu, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, petugas yang menerima informasi, langsung menggrebek lokasi karaoke dengan membawa surat perintah penangkapan terhadap Janji Ratnawati.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 4 orang di dalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks,” sebut AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui hal tersebut, petugas Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamunya.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut,” tambah AKBP Nasrun.

Barang bukti yang diamankan, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, uang tips Rp700.000, uang tips Rp450.000, uang tips Mami Semi Rp250.000, bill room Surabaya dan bill room Sidoarjo.

Pelaku Janji atau mami Semi ini akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *