Asisten PTPN III Aek Nabara Diduga Tidak Perhatikan Keselamatan Karyawannya

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Asisten Afdeling 1 Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) PTPN 3, Arif diduga acuh akan keselamatan dan kesehatan para bawahannya ketika menjalankan tugas sebagai karyawan BUMN.

IMG-20240227-124711

Ia memilih ‘nongkrong’ di ruangannya ketimbang memantau proses kerja petik buah sawit, Jumat (1/10/2021).

Meski telah diingatkan akan pentingnya Alat Pelindung Diri (APD) ketika melakukan aktivitas panen buah sawit, ia tetap tak bergeming.

Saat diinformasikan ada seorang bawahannya tidak melengkapi APD, ia berkilah. Arif mengatakan karyawan inisial NAR tersebut bekerja di bagian angkut sawit (muat langsir ke truk).

BACA JUGA  Tak Masuk Akal, Pamsimas Desa Tetehosi, Nias Barat Mangkrak 2 Tahun Karena Tak Ada Pipa Sambungan

“Dia enggak manen, muat buah,” kilah Arif saat berada di ruang kerjanya.

Sangat disayangkan, pekerjaan mengangkut buah sawit semestinya juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Pengamatan di lapangan, karyawan Afdeling 1 Kanau terlihat tidak memakai helm meskipun tengah bekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) di Blok H5 dengan ketinggian kurang lebih 12 meter.

Hal sama juga terlihat di Blok H4, tahun tanam 2010 dan H3 Tahun Tanam 2003. Bahkan pekerja juga tak memakai alas kaki standar SNI (Sepatu AP Boots) menghindari serangan binatang maupun risiko kecelakaan kerja lainnya.

BACA JUGA  Masyarakat Telah Rasakan Kehadiran Pemko Medan dan Perubahan yang Baik

Karyawan juga terlihat tidak mengenakan pelindung mata saat bekerja.

Kemudian bukti foto karyawan tidak mengenakan APD dikirim ke nomor Asisten Afdeling I Kanau tersebut, namun ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya Manejer Kebun Kanau, A Munawar Hasibuan, telah mengingatkan agar seluruh pekerja mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

BACA JUGA  Patriot Desa Sumut: Rakyat Sudah Cerdas Tidak Bisa Diprovokasi

“Seluruh karyawan wajib aktif mengimplementasikan sistem yang dianut PTPN III,” imbau Munawar dalam Surat Pemberitahuan yang diterbitkan pada, Rabu 17 Maret 2021.

Untuk diketahui tujuan utama penerapan SMK3 untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pekerja merupakan asset perusahaan yang paling penting.

Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri.(Marhite Rajagukguk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *