Rutan Tarutung Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

- Editorial Team

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No:PAS.1-UM.01.01-19 perihal Undangan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring beserta Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan mengikuti kegiatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Jumat (10/01/2025).

Dalam Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Drs. Mashudi menjelaskan tentang tujuan dan fungsi Pemasyarakatan ia juga menyampaikan arahan presiden tentang penerapan Asta Cita Presiden, serta 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA  Soal Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Hapus Praktik Monopoli

Selanjutnya Drs.Mashudi menekankan kepada seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia agar melaksanakan penggeledahan/razia rutin 1 minggu sekali, lakukan kegiatan sosial rutin seperti jumat berkah, pemutaran lagu Indonesia Raya setiap pagi pukul 07.00-07.30, tingkatkan ibadah seluruh pegawai dan laksanakan program ketahanan pangan.

BACA JUGA  Bupati Taput Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja RSUD Tarutung, Harapkan Teamwork yang Solid

Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan Rutan Tarutung akan menyesuaikan petunjuk arahan sesuai Tugas dan fungsi di Rutan Tarutung.

“Beberapa hal sudah dilaksanakan antara lain koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, melaksanakan razia rutin, ketahanan pangan dan lain-lain” terangnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB