Kaki Patah Karena Lompat dari Lantai 3, DPO Kasus Narkoba Diringkus Polresta Pekanbaru

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Perburuan CS alias Chandra (43), DPO kasus narkotika akhirnya berakhir. Tersangka CS tak bisa berkutik karena kakinya patah saat berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 Hotel Labersa Kampar.

IMG-20240227-124711

Penggrebekan tersangka merupakan hasil kerja keras tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya menangkap MR alias Apid pada Senin (5/9/2023) pukul 21.00 WIB. Dari tangan MR petugas mengamankan barang bukti
pil Ekstasi logo Minion warna hijau sebanyak 502 butir, Pil Ekstasi logo Minion warna orange sebanyak 499 butir dan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.010,32 gram.

BACA JUGA  Jatanras Polda Sumsel Tembak Mati Pelaku Begal Sadis

Tersangka MR mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka CS sehingga tim segera melakukan penyelidikan dan perburuan.

Sejumlah informasi pun dikumpulkan hingga akhirnya keberadaan tersangka CS bisa dideteksi tim.

Begitu mendapat informasi CS, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba AKP Noki Loviko untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Biar Tahan Begadang, Penjaga Malam ini Beli Sabu

Hingga akhirnya setelah memastikan keberadaan tersangka, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB, tim mendatangi kamar no 314 Hotel Labersa Jalan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Pada saat tim opsnal menggerebek kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari balkon kamar hotel lantai 3.

Akibat tersangka CS mengalami luka patah tulang. Sementara dari dalam kamar tim juga mengamankan seorang perempuan, MA alias Amanda (19).

BACA JUGA  Polisi Tembak 6 Perampok Bersenjata Api, Seorang Tewas

Dari penggeledahan kamar tim menemukan 2 paket narkotika jenis shabu di dalam 1 buah tas warna hitam.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *