PT TPL: Akta 05 Merujuk pada Surat Gubernur Sumut

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Akta 05 merupakan bentuk komitmen perusahaan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) terhadap tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dalam sejarah perusahaan, Akta 05 merupakan penyesuaian dari akta terdahulu yakni Akta 54.

IMG-20240227-124711

Direksi TPL, Jandres Silalahi mengatakan Akta 05 menjelaskan bagaimana seharusnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dilakukan. Salah satu isi yang tertuang dalam Akta 05 adalah penyaluran 1% dana penjualan bersih perusahaan kepada masyarakat yang ada disekitar wilayah kerja perusahaan, sesuai dengan peraturan pemerintah, dan rencana kerja tahunan perusahaan.

Perubahan akta merujuk kepada surat yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, dengan nomor 660/3090/2017 tertanggal 19 April 2017 Perihal Perubahan Akta Pernyataan Komitmen Paradigma Baru PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Tuntutan Akta 54 oleh Firman Sinaga yang menginginkan penjelasan terkait hal ini, ditanggapi oleh perusahaan dengan objektif. Dari surat yang meminta diadakannya pertemuan dengan pihak perusahaan untuk berdialog ditanggapi perusahaan dengan mengundang untuk melakukan dialog bersama.

Jandres Silalahi mengatakan dalam operasionalnya perusahaan selalu mengedepankan dialog dan diskusi untuk menyatukan perbedaan pendapat terkait operasional perusahaan. “Kita mengedepankan proses dialog yang terbuka serta melibatkan pemerintah dan stakeholders,” tutur Jandres Silalahi.

Melalui mediasi dari pihak Kepolisian dan TNI, PT.TPL memberikan undangan kepada Firman Sinaga untuk bertemu dan berdialog dengan direksi TPL sesuai permintaan. Namun dalam pertemuan yang dilaksanakan pada hari kamis (24/9/2020) tersebut, Firman Sinaga atau perwakilan tidak dapat hadir untuk berdialog.

Kabag Ops Polres Toba Kompol E. Sinaga yang hadir pada pertemuan mengatakan bahwa TPL telah mengundang pihak-pihak untuk membicarakan aspirasi Firman Sinaga. “Sangat disayangkan pihak yang ingin menerima informasi yang sebenarnya dari perusahaan tidak hadir, namun kita berharap semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Kompol E Sinaga.

Sementara Danramil Porsea Kapten T. Lumbantoruan menjelaskan, TPL telah merespon dengan baik surat yang dilayangkan Firman Sinaga dengan memberikan undangan pertemuan. Sayangnya menurut T. Lumbantoruan, niat baik perusahaan untuk melakukan pertemuan dialog yang dimediasi TNI dan Polri ini tidak diindahkan.

Terkait dengan niat Firman Sinaga untuk melakukan aksi damai, Kompol E. Sinaga menjelaskan aksi harus memiliki izin dan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Maklumat Kapolri untuk menjaga tidak menyebarnya wabah Covid-19 di masa pandemi.

“Hal penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan hal-hal lain yang lebih baik seperti usulan dan mediasi melalui cara yang independen dan tidak berpihak,” kata Kompol E. Sinaga. (Andy Sihombing)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *