KTBM Serahkan Berkas Pelepasan Tanah Eks HGU di Marindal 1

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) menyerahkan surat pengajuan pelepasan tanah di kawasan Marendal I seluas 87 Ha ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jum’at (24/9/2021).

IMG-20240227-124711

Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria dan Tata Ruang Nasional ke 61 tanggal 24 September 2021, Ketua Kelompok Tani KTBM, Tao Mindoana Br Simamora didampingi sekretaris, Johan Merdeka serta rombongan disambut baik perwakilan BPN Sumut.

BACA JUGA  Lurah Sukaramai I Bersama Kapolsek Medan Area Berbagi Takjil

Johan Merdeka menyebutkan kedatangan kelompok tani ke BPN Sumut mewakili sebagian dari masyarakat yang sudah menduduki lahan eks PTPN.

“Pada hari ini, kami mewakili sebagian dari masyarakat Kelompok Tani Berjuang Murni menginginkan BPN Sumut mendorong untuk membantu kami agar lahan eks PTPN yang berada di kawasan Marendal I dapat dimiliki masyarakat yang belum memiliki sebidang tanah,” ucapnya.

Hal senada juga diucapkan Tao Mindoana Br Simamora, dengan harapan pihak BPN Sumut untuk bisa meninjau lokasi.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba

“Kami mengharapkan pihak BPN untuk turun ke lokasi, seandainya pihak BPN Sumut turun ke lokasi, maka akan melihat dan menemukan ribuan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni sudah menduduki atau sudah bermukim di lahan tersebut,” jelasnya.

Penjelasan Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni mendapatkan pandangan yang positif oleh pihak BPN Sumut.

BACA JUGA  Bupati Nias Serahkan Sertipikat Tanah Masyarakat

Khalid A Handoyo mewakili beberapa Korsub kegiatan menyebutkan hal ini bukan kewenangan BPN Sumut melainkan kewenangan Gubernur Sumatera Utara.

“Ini bukan kewenangan dari BPN semua, ada juga kewenangan Gubernur disitu, terkait eks PTPN tadi sudah ada timnya yang dibentuk oleh Gubernur,” bebernya.

Ia mengatakan laporan akan didiskusikan dengan kepala bidang, karena BPN masuk dalam tim penyelesaian perkara dan pengajuannya tetap ke Gubernur Sumut. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *