Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Ganti Rugi Lahan Bandara yang Diserobot RS

Kaharuddin dan Andi Kadir Puang Kage
IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Polda Sulsel akan mengadakan gelar perkara atas laporan ahli waris Labbang yang ganti rugi tanahnya diduga diserobot oknum Anggota DPRD Maros berinisial RS.

IMG-20240227-124711

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tahun 2014-2015. Tanah milik Labbang seluas 4.700 meter dengan persil 14 SII turut dibebaskan.

Namun entah bagaimana, uang ganti ruginya tidak diberikan kepada ahli waris. Ganti rugi itu justru mengalir kepada RS yang mengaku telah membeli tanah itu sebelumnya.

Sekalipun ia tidak bisa memperlihatkan akte jual belinya ataupun surat lainnya yang berkaitan dengan sistim peralihan hak atas tanah.

Menurut Kaharuddin dan Andi Kadir Puang Kage selaku kuasa dari Labbang yang bersangkutan menempatkan surat yang tidak menunjuk lokasi yang dimaksud.

Sementara kasus ini sudah lama bergulir bahkan sudah ditangani Polres Maros. Namun tidak membuahkan hasil bagi korban. Karena pihak polres mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dari ahli waris.

Sementara pihak korban yang merasa terzalimi karena tanah peninggalan orang tuanya tak pernah lagi mendapatkan hasilnya karena sudah diambil pihak Bandara.

Labbang melalui kuasa hukumnya kemudian melapor di bagian pelayanan Polda Sulsel perihal penanganan yang dilakukan pihak Polres Maros. Gayung bersambut karena pihak Polda memberikan lampu hijau agar kasus ini jangan berlarut-larut, sehingga perlu ada gelar perkara antara terlapor Rosdiana dengan korban.

Ahli waris sudah tidak berdaya selain faktor umur yang sudah tua juga tak punya apa-apa lagi. Sehingga sangat berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan dari RS dengan pihaknya.

“Olehnya itu Mappiso’na Dg Lira berharap tanah orang tuanya itu mendapatkan ganti ruginya yang diduga kuat diambil oleh RS,” beber Andi Kadir Puang Kage bersama Kaharuddin, Rabu (6/3/2024).

Dirinya pun berharap gelar perkara yang dilaksanakan pihak Polda bersama pelapor dengan penyidik dari Polres Maros bisa membuahkan hasil.

Menurutnya surat yang diperlihatkan RS diduga kuat tidak menunjuk pada lokasi milik tanah Labbang. Apalagi lokasi tersebut masih tanah Rincik, bukan AJB ataupun sertifikat.

Sementara yang diperlihatkan RS adalah AJB dan Sertifikat. Ia minta pihak penyidik harus meneliti baik-baik surat AJB dan Sertifikat apakah betul milik RS atau apakah surat tersebut benar-benar asli?

“Pasalnya tanah milik Labbang terdaftar di desa dan tercatat dalam buku F dan buku C juga sesuai peta blok yang ada di BPN,”tegas Andi Kadir.

Ahli waris La’bang sampai sekarang merasa heran, mengapa ada orang yang setega itu. “Ini perampokan hak bahkan seperti mafia cara kerjanya, hasil pembebasan lahan bukan diberikan pada yang berhak,” beber Mappiso’na Dg Lira, melalui Drs Kaharuddin, dan Andi Kadir Puang Kage.

Diketahui nama RS ada dalam data sebagai penerima ganti rugi atas tanah seluas 2.300 meter persegi, sedangkan sisanya diberi pada H Dedda dan H Solong.

Saat ini tanah warga yang terletak di Baddo-Baddo dan Pao-Pao Kabupaten Maros dengan luas mencapai 70 hektar dengan jumlah pemilik 35 orang menunggu ganti ruginya.

“Walaupun kami masih menanami padi, jagung dan ubi ataupun tanaman lainnya, kami sangat was-was karena posisi lahan kami sudah berada dalam pagar Bandara. Kami masih punya akses masuk menggarapnya tapi kalau tidak cepat diselesaikan bisa jadi masalah buat kami selaku pemilik lahan apalagi jika sudah akan dilakukan pembangunan,” katanya.

Menurut Kahar didampingi Andi Kadir sesungguhnya keluarga dan ahli waris Labbang tak ingin mempersulit RS, asalkan ganti rugi tanahnya diberikan kepada ahli warisnya.

Sementara RS saat dikonfirmasi lewat WA menyarankan untuk ketemu dengan pengacaranya.

IMG-20240310-WA0073