Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tanpa Sosialisasi, Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang Sita Ponsel Siswa, Ini Tanggapan Wali Murid

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang dinilai terkesan diktator dan terlalu memaksakan diri dalam membuat penerapan peraturan larangan siswa membawa ponsel ke sekolah.

IMG-20240227-124711

Hal itu dikatakan Wawan, salah seorang Wali Murid di sekolah tersebut saat menyampaikan dihadapan wartawan di salah satu warkop di Karang Baru, Jumat, (22/09/2022).

“Saya setuju kebijakan kepala madrasah dalam penerapan larangan yang menjadi tata tertib untuk siswa agar tidak membawa ponsel di sekolah, tapi jangan terlalu dipaksakan dan terkesan diktator dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurut Wawan, Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Effendi tidak profesional dan sangat kaku dalam menjalankan aturan tata tertib tersebut.

Pasalnya, lanjut Wawan, peraturan ditetapkan pada tanggal 6 September 2022 dan ketika siswa ada bawa ponsel seharusnya dilakukan pembinaan atau peringatan terlebih dahulu.

“Ini kok langsung melakukan penyitaan dan baru dikembalikan saat ujian semester, yaitu pada bulan Desember mendatang. Ini lembaga pendidikan, dimana edukasi???, kepala sekolah jangan lah berlagak diktator,” kata Wawan.

Wawan menyatakan pernyataan tersebut karena dirinya sebagai wali murid dan mengalami dampak langsung karena anaknya membawa ponsel.

“Anak saya bawa ponsel dan disita. Sebagai bentuk tanggungjawab orang tua, saya datang ke Madrasah untuk berkoordinasi atas kelalaian anak saya. Setelah saya tahu detail persoalannya, saya mohon kebijakan kepada Kepala Madrasah,” ungkap Wawan.

Lebih lanjut Wawan menyampaikan, yang menjadi dasar dirinya meminta kebijakan tersebut adalah karena barunya penetapan seperti yang tertuang dalam larangan yang dishare di WA group Siswa/Wali Murid.

Pada poin 3 menyatakan apabila ponsel terjaring kembali setelah tanggal 6 September 2022 (Saat pengumuman ini dikeluarkan) maka pihak Madrasah akan menyita ponsel tersebut dan akan dikembalikan pada saat pembagian Raport (Bulan Juni dan Desember) segala resiko selama ponsel dalam penyitaan tidak menjadi tanggungjawab pihak Madrasah.

“Madrasah ini lembaga pendidikan, kenapa dalam penerapan langsung ke penindakan. Seharusnya harus ada tahapan, edukasinya dimana”, pungkas Wawan.

Terkait persoalan tersebut, Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Efendi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/09/2022) tidak menjawab apa yang dipertanyakan namun menjawab dengan kalimat seperti dibawa ini:

“Bila ada itikad baik Bpk untuk konfirmasi pihak MTsN silahkan bapak datang ke madrasah kita selesaikan juga dgn baik2” pesan Kepala Madrasah melalui WhatsAppnya. (Jas.Ms)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *