IMG-20240501-WA0019

Biadab, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap seorang ayah berinisial U (41) karena melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya sendiri.

IMG-20240227-124711

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Jaya Desa Suka Makmur Kecamatan Sekrak pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari keterangan istri pelaku NH (31), sebelumnya korban SA (15) menceritakan kepada ibunya tentang terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh U.

Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban (istri pelaku) melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas lalu kemudian diarahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti.

Polisi lalu menyelidiki dan pada Sabtu malam (20/04/2024) pelaku berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024 tentang dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual dan Perkosaan Terhadap Anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap Anak,” ucap Rifki.

IMG-20240310-WA0073