IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polres Nisel Rekonstruksi Penganiayaan Guru yang Sebabkan Muridnya Meninggal

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan siswa SMKN 1 Siduaori, YN (17) yang menyebabkannya meninggal dunia. Penganiayaan itu dilakukan kepala sekolah, SZ (37) yang terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu.

IMG-20240227-124711

Reka ulang adegan digelar di sekolah SMK 1 Siduaori Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan pada Senin (22/04/2024).

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian yang memimpin proses tersebut menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai dengan situasi TKP asli.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP,“ jelasnya.

Ia mengatakan, SZ memperagakan rekonstruksi dari awal kejadian ketika pelaku memukul 8 siswanya didepan kelas. Tindakan ini diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.

Rekonstruksi menghadirkan diduga pelaku SZ, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban YN, dan turut disaksikan Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Teluk Dalam.

Reka ulang ini mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan orang tua korban untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan diduga pelaku SZ.

Freddy siagian menerangkan rekonstruksi yang berlangsung 90 menit tersebut memperagakan 17 adegan penganiayaan.

“Rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau diduga pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ yang merupakan kepala sekolah memukul kening korban sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepalan tangannya. Alasannya untuk memberikan pembinaan karena adanya laporan dari Sekcam Siduaori kalau kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor Camat Siduaori.

Diceritakan sebelumnya peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 09.00. WIB korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah. Korban dipukul di bagian kening sebanyak 5 kali.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB pada saat ibu korban pulang dari ladang korban mengeluh dan mengatakan kepalanya sakit. Ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.

Pada hari Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah karena korban mengalami demam tinggi. Ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.

Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan Rontsen dan dirawat inap selama 1 hari.

Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat Laporan Polisi.

Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. Thomsen untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.

Kemudian pada hari yang sama Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunung Sitoli.

Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS.Bhayangkara Medan serta memeriksa sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.

IMG-20240310-WA0073