Ancam Bunuh Diri, Residivis Pencuri Uang Rp35 Juta Akhirnya Menyerah Setelah Negoisasi 3 Jam

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku pencurian uang dan handphone di Toko Ponsel 168 Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Tersangka Abdul Rohim Simangunsong (38) warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok  Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.

Dijelaskan Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian terjadi Minggu (18/9/2022) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku sebelumnya sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko dengan cara membuka paksa pintu bagian depan toko.

Kemudian pelaku mengambil 3 ponsel android dari atas meja toko serta uang tunai sekitar Rp37.000.000.

Setelah mengambil pons dan uang, pelaku langsung keluar namun dipergoki seorang pegawai toko. Merasa aksinya ketahuan, pelaku mengancam dengan mengacungkan sebilah pisau ekrek agar pegawai toko diam dan jangan menjerit.

Pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP. 

Begitu kabur, pengawai toko melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya warga Jalan Lintas Kota Pinang Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. 

Korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas kejadian tersebut. Ia Mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp50.000.000.

Begitu mendapat laporan petugas bergerak cepat. Tidak sampai 10 jam, tim berhasil membekuk pelaku.

Namun saat hendak mengamankan pelaku, petugas sempat mendapatkan perlawanan. Pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau ekrek dan belati.

Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas.

Dengan negoisasi alot selama 3 jam oleh Ipda Sarwedi Manurung,  pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Dari rumahnya tim mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp37.550.000, 3 ponsel aandroid, pisau ekrek, pisau belati dan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara, mengakui perbuatannya, dan nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi. 

“Pelaku akan diproses dalam 3 perkara sekaligus, karena sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, perkara pengancaman dan pencurian,” kata Kasat.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Pasal 363 ayat 1-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *