IMG-20240501-WA0019

3 Tahun Diburu, Seorang Pencuri Diringkus Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Subdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian yang sudah 3 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Plaju.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial RR (34) yang beralamat di jalan Tegal Binangun Simpang Talang Petai Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Pelaku RR merupakan DPO berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor: LP / B – 208 / XI / 2020 / Sumsel / Restabes / Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020 dan Surat DPO Polsek Plaju Polrestabes Palembang Nomor: DPO / 05 / II / 2021 / Reskrim tanggal 01 Februari 2021.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna melalui Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan mengatakan tersangka ditangkap secara persuasif saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.

“Pada Rabu (20/9/2023) sekira pukul 10.40 Wib personil mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa RR berkeliaran di sekitar daerah Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang,” ujarnya, Kamis (21/9/23).

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Kamis (21/9/2023) dipimpin langsung Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam AKBP Alex bersama Panit 1 Subdit IV Kamneg Iptu Hadi Prayitno, Bripka Meryyansah, Bripka A. Lutfi SH bergerak cepat ke lokasi.

“Saat RR sedang mengendarai motor sambil membonceng anaknya untuk mengantarkan sekolah, kemudian tim secara persuasif mengamankan DPO Pelaku Curas dan langsung dibawa masuk kedalam mobil untuk menuju Kantor Kresna di KM 5 Palembang,” terangnya

Alex Ramdan menambahkan, untuk motor dan anak korban dititipkan kepada salah satu warga setempat yang mengenal dengan pelaku dan langsung diantarkan ke rumah pelaku yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP diamankannya pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku diantarkan dan diserahkan ke Polsek Plaju untuk di proses lebih lanjut,” tutupnya.(suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *