IMG-20240501-WA0019

Diimingi Rp20 Juta, Kurir Sabu Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab)
Polisi Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan menangkap seorang pria, yang disinyalir sebagai kurir narkotika jenis sabu asal Provinsi Aceh.

IMG-20240227-124711

Tersangka berinisial, N (42) adalah warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 406,83 gram, serta dua handphone serta sebuah tas ransel.

“Tersangka kita amankan dari Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di depan showroom mobil Isuzu pada Selasa, 18 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB,” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (21/9/2020).

Kaya Kapolsek penangkapan tersebut berhasil berkat informasi ada seorang laki-laki membawa tas ransel, lagi berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 yang dicurigai membawa sabu.

Dari penggeledahan ternyata benar di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 406,83 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung dengan iming – iming uang jasa pengiriman sebesar Rp20.000.000 saat tiba atas suruhan seseorang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur,” jelas Kompol Arfin.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan dan kepada tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup,” tutup Kompol Arfin Fahreza. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *