UPPKB Dolok Estate, Batu Bara Segera Beroperasi Penuh, Gelar Uji Petik

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dolok Estate Lima Puluh Kabupaten Batu Bara bersama Seksi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wilayah II Sumut, Rabu (18/9/2019) menggelar Uji Petik truk dan sejenisnya yang melebihi tonase.

Pelaksanaan uji petik yang direncanakan selama 2 hari melibatkan Sat Lantas Polres Batu Bara, TNI dan Dishub, Batu Bara. Menurut Bakhtaruddin selaku Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Dolok Estate uji petik untuk menertibkan kendaraan dengan memberikan tilang kepada pengemudi yang kendaraannya melanggar peraturan

IMG-20240227-124711

Dikatakan Bakhtaruddin selama ini diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40% untuk angkutan non pangan dan 50% untuk angkutan pangan. “Bila melebihi batas toleransi maka akan kita kenakan tilang”, terang Bakhtaruddin.

Pantauan wartawan selain menindak kelebihan tonase juga dilakukan pengukuran terhadap ukuran volume kendaraan serta mencocokkan jumlah sumbu roda sesuai surat speksi kendaraan yang bersangkutan.

BACA JUGA  Danrem 011/LW Dampingi Kasdam IM Tutup Opster TNI 2023 Wilayah Kodim 0102/Pidie

Senada, H Naibaho, Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wil II Sumut mengatakan terhitung 1 September 2019 kendaraan yang melebihi 50 % dari tonase untuk sembako dan 40 % untuk non sembako dilakukan penindakan berupa tilang.

Penindakan yang dilakukan menurut Naibaho berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tertanggal 14 Februari 2019.

Selanjutnya berdasarkan pasal 70 PP No 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan diatur bahwa terhadap pelanggaran kelebihan muatan kendaraan angkutan barang diberikan sanksi dilarang meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5%, dari daya angkutan kendaraan yang telah ditetapkan dalam buku uji.

Kemudian berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No 134 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa muatan melebihi dari daya angkutan kendaraan sebesar 5%-20% ditilang dan lebih dari 20% ditilang serta dilarang meneruskan perjalanan.

BACA JUGA  H-3 Idul Fitri, Arus Penumpang Pelabuhan SBP Tanjungpinang Mulai Meningkat

Penerapan saksi kelebihan muatan ini telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2019. Ia menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan agar mematuhi peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. “Ini semua tak lain untuk mengurangi angka kecelakaan dijalan raya, dan memperkecil kerusakan badan jalan,” jelas Naibaho.

Terkait banyaknya truk yang diduga kelebihan tonase diparkir dibahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dengan gamblang disebutkan Bakhtaruddin pihaknya tidak memiliki wewenang menindaknya, harus dari pihak polisi Lantas.

“Karena itu kita telah bekerjasama dengan polisi Lalu Lintas untuk memaksa supir langsung masuk jembatan timbang”, terangnya.

Sedangkan mengenai dugaan adanya, pungli, kongkalikong, konspirasi antara supir dengan pihaknya dengan tegas dibantah Bakhtaruddin.

BACA JUGA  Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi Pimpin Apel Perdana Usai Pisah Sambut

“Tidak benar itu. Tidak ada kompromi kita terhadap mereka. Kalau ada yang mengatakan kita ada main dengan supir silahkan laporkan ke polisi, tangkap pelakunya. Terkait buka tutupnya Timbangan Dolok Estate, karena masih tahap uji coba, nantinya akan rutin 24 jam dibuka dan over load dan over dimensi tidak ada lagi,”pungkas Bakhtaruddin.

Seperti diketahui selama ini saat Timbangan Dolok Estate beroperasi banyak supir memarkirkan truk yang bermuatan lebih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan menjelang timbangan untuk menghindar masuk timbangan. Untuk itu petugas Timbangan bersama Satlantas Polres Batu Bara, TNI, memerintahkan pengemudi untuk melanjutkan perjalanan dan masuk ke Timbangan Dolok Estate.
(Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *