Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Pungli Uang Mahasiswa dari Jokowi, Mantan Wakil Rektor dkk Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Miftah Ar Razy alias MAR, mantan Wakil Rektor atau Dosen di Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut.

IMG-20240227-124711

Miftah tak sendirian, tiga rekan lainnya, Syarif Hidayat alias SH, Rahmat Kurnia alias RK, dan Hadiqun Nuha alias HN, ketiganya berprofesi wiraswasta juga ditahan, Senin (18/9/2023).

Keempatnya sudah jadi tersangka ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi untuk mahasiswa Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan ke 4 tersangka punya peran berbeda, dimana pada Tahun Anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (Univa) sebesar Rp7.200.000 per mahasiswa setiap semester untuk peruntukan biaya pendidikan Rp2.400.000, biaya hidup Rp4.800.000 per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari APBN RI.

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, lalu untuk biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa.

“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000-Rp3.100.000 per mahasiswa, dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.

“Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya justru dipungli oknum dosennya sendiri demi keuntungan pribadi,” kata Yos, Selasa (19/9/2023).

Kata Yos lagi, keempat tersangka melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan, karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Setelah diperiksa, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” katanya. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *